
Author : Maspres
Taplak meja sidang konstituante bila dipegang mungkin terasa panas, megikuti tempratur perjalanan sidang alot perdebatan Ideologi antara islamis dan sekuleris. Persidangan ini sebagai bentuk tunai janji soekarno pada masa-masa persiapan kemerdekaan tepatnya 1 Juni 1945 “Nanti kalau kita telah bernegara didalam suasana lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan sempurna ….” konstituante adalah kesempatan rakyat untuk mematangkan dasar negara yang cocok dengan masyarakat. Karena konstituante berfungsi sebagai lembaga negara yang berwenang penuh menetapkan konstitusi yang definitif. Mulanya islamis setuju dengan Pancasila, karena senada dengan syariat islam, namun muncul pidato-pidato dari kalangan sosialis dan komunis yang melegitimasi pancasila, mengklaim Pancasila sebagai jalan pikiran mereka. Sebagaimana juga pidato Soekarno ’54 di Istana “Ketuhanan YME artinya ciptaan manusia, karena itu bukan merupakan sistem agama (Islam)”. Dalam pidato tersebut secara sederhana dapat disimpulkan manusia yg berada ditaraf “Rimba”, “peternakan”, “agrarian” masih membutuhkan tuhan. Setelah di masa kini yaitu “industrialisme” tidak perlu tuhan lagi.
Maka ketuhanan YME menurut sekularis, tidak ada kaitannya dengan Wahyu, ini hanya tentang ciptaan manusia yang dapat berganti-ganti sesuai situasi dan kondisi masyarakat tersebut. Dan dalam kesempatanlain soekarno yang mengartikan sila ketuhanan yang maha esa tidak semata-mata disandarkan kepada Tuhannya Islam tetapi kemerdekaan manusia. Maka Natsir memandang nilai pancasila yang mengandung relativisme atau multitafsir tidak patut dijadikan dasar negara karena dasar negara harus sesuatu yang final. Menurutnya dengan pancasila bangsa Indonesia bagaikan melompat dari bumi tempat berpijak, ke ruang forum tak berhawa.
Pada sidang itu terang-terang Natsir berteriak “Islam sebagai dasar negara”. Dalam penetapan dasar negara, hanya terdapat dua yaitu agama dan sekuler. Sekuler mengandung sikap, paham dan tujuan dalam batas keduniaan. Mereka menganggap kepercayaan dan nilai-nilai hidup, hanya berasal dari sejarah dan bekas kejahiliyahan manusia. Mereka menganggap kedudukan adalah tujuan (pribadi) bukan media mewujudkan cita-cita dan Ilmu harus terpisah dengan etika. Karena Sekulerisme adalah buah pikir manusia, dan manusia memiliki karakteristik pola pikir yang dinamis dan relatif dalam memandang kebenaran, sekuleris tidak tegas dalam memaknai arti hidup. Padahal manusia membutuhkan pegangan hidup yang azas yang tidak berubah, bila hilang maka terguncang ruhaninya. Dalam kehidupan suatu negara yang sekuler, mereka memandang ekonomi, hukum, sosial, dan pendidikan sebatas kepentingan kebendaan (lahiriyah) semata-mata tidak ada ketuhanan
Sekulerisme menurunkan sumber nilai hidup manusia yang tadinya dari taraf kehidupan manusia yang berpegang pada ketuhanan malah jatuh ke taraf kemasyarakatan semata. Bahkan seorang filsuf negarawan dari Perancis pun sadar berbahayanya konsep Sekulerisme dalam negara “kekuasaan yang tidak terbatas oleh manusia abdulah buruk, yang berkuasa penuh hanyalah Tuhan dengan kebijaksanaan dan keadilan. Sekulerisme membuat nilai hidup merosot oleh orang yang berkuasa.”
Paham agama memberikan tujuan yang paling tinggi. Sedangkan Sekulerisme hanya sampai pada humanity. Sekulerisme tidak bisa memberikan keputusan akhir bagaimana konsepsi Masyarakat, hidup sempurna, dan lain-lain. Pertentangan konsep kemanusiaan tidak bisa dijawab oleh sekulerisme karena pada hakikatnya merupakan semua pandangan-pandangan hidup. Maka pemahaman agama lah yang logis, karena mempunyai dasar yang tetap. Memberi point of reference. Karena hal yang bergerak dan berubah harus punya dasar yang tepat, artiya adalah kehidupan negara harus dilandasi oleh wahyu tuhan bukan pikiran manusia. Agama adalah kepercayaan yang mengandung faktor, Tuhan sebagai sumber hukum dan nilai hidup (lewat Wahyu) dan faktor keridhoan Tuhan sebagai tujuan hidup.
Dengan faktor ini, agama memiliki kelebihan memberikan banyak kemungkinan bagi pemeluknya mencari ilmu pengetahuan. Tak seperti falsafah sekuler yang hanya mengakui tiga dasar berpikir yaitu: empirisme, rasionalisme dan instituionisme saja, mereka mengabaikan Wahyu, relativition dan open baring. Yang kedua, agama itu komperhensif, agama memberi tuntunan kehidupan, pikiran, perasaan, dan tindakan (sabar, syukur dll). Agama mampu menggerakkan batin, itulah mengapa agama cocok dengan fitrah manusia. Islam terlebih dahulu menandakan dan menghidup suburkan kebaikan dan hal ini berdasarkan tauhid, mengakui kedaulatan Tuhan yang tinggi. Yang kedua, negara adalah alat atau institution. Dengan pelengkapannya untuk menegakkan hukum untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Yang ketiga, statephilosophy ini mesti menjadi pembangun jiwa dan pembina rakyat lahir dan batin agar menjadi bangsa yang bersusila tanpa diteriaki aparat-aparat.
Pikiran diatas adalah hasil pemahaman penulis menelisik argumentasi Natsir menjadikan Islam sebagai dasar negara. Penulis pun setuju dengan itu, namun islam sebagaidasar negara adalah hal yang sulit untuk disetujui oleh peserta sidang. Kalaupun dekrit presiden tak terjadi, dan sidang konsituen dilanjutkan hasilnya besar kemungkinan UUD sementara ’50 tidak berubah maka mukadimah nya tetap namun ada perubahan di batang tubuh dan materi, sistem parlementer pun juga tetap dan tidak berubah, juga tidak memberikan ruang jabatan bagi tentara dan golongan fungsional, dan penataan yang jelas antara ketiadaan negara dan hak negara. Mungkin akan terjadi perbedaan bila Natsir cenderung legowo terhadap pancasila, dan melanjutkan rajutan hubungan harmonis dengan soekarno. Dengan itu, akankah MASYUMI dibredel oleh soekarno? Dengan membangun komunikasi politik yang koperatif, mungkin nantinya soekarno “banyak meminta” pada MASYUMI, tapi mungkin itu satu-satunya cara agar MAYUMI “mendapatkan banyak” dari soekarno.
