RUU Minerba Untuk Siapa?

Author : Jampres

Menurut tanggapan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara hanyalah menguntungkan Pengusaha Tambang saja. Lantas Wajarkah bila RUU in menuai polemik dii masyarakat? Juga adakah dampaknya untuk masyarakat?

  1. Persoalan jaminan perpanjangan konrak karya (KK) atau perjanjian Karya Pengusahaan Pertabangan Batu Bara (PKP2B Tanpa pelelangan)
  2. Jaminan Perpanjangan Izin sangat dinanti-nanti oleh enam perusahaan raksasa. Mengenai jaminan perpanjangan izin operasi ini tertuang dalam RUU Minerba Pasal 169A. DisebutkanDisebutkan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan beberapa syarat. PasalPasal 169A huruf a berbunyi, “Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan peneriman negara”. Pasal 169A huruf b menyebutkan, “Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara”.
  3. Penghapusan pasal yang mengatur bahwa setiap IUP, IUPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU minerba dan menyalah unakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama dua tuahun penjara dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah
  4. Konsep UU Minerba mendorong eksploitasi tambang besaar-besaran di laut dan di darat. wilayah hukum pertambangan bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
  5. RUU Minerba tak bahas dampak dan kepentingan rakyat.”Penambahan, penghapusan, dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat, dan perempuan,” ujar merah johansyah selaku koordinator JATAM
  6. Resentraliasi Korupsi, dihapusnya kalmat kewenangan untuk Pemerintah Daerah. Seluruh perizinan ditarik ke pemerintah pusat, diberikan ke daerah kalau ada delegasi kewenangan. Ini demi kepentingan mempermudah investasi dan mempermudah rente, praktik KKN-nya ada di pusat. Ini resentralisasi korupsi,” tegas Merah Johansyah.Pasal 4 ayat (2) dalam RUU Minerba kini berbunyi, penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Padahal, sebelumnya, pasal tersebut memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah juga.

Dengan dihapusnya kalimat kewenangan untuk pemerintah daerah, maka Pasal 7 dan 8 dihapus dalam RUU Minerba.

Pasal 7 mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan minerba, sementara Pasal 8 mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Berikutnya, Pasal 35 juga direvisi dengan penambahan ayat yang menyebutkan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Pembahasannya dikebut, dan sudah disahkan 12 Mei 2020

Refrensi: https://www.kompas.tv/amp/article/80959/videos/pasal-ruu-minerba-bermasalah-jatam-hanya-untungkan-korporasi-dan-permudah-korupsi?page=5

Tinggalkan komentar