
Tepat sebelas bulan setelah dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 27 Agustus 2018 dan memilih untuk berkompetisi di elektoral sebagai Calon Wakil Presiden pada pemilu 2019 mendampingi Prabowo Subianto. Kompromi politik yang dilakukan oleh partai pengusung pada pilkada DKI Jakarta yaitu PKS dan Gerindra belum juga menemukan hasil. Polemik terus terjadi, PKS dan Gerindra sempat menyepakati posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta ini akan diisi oleh PKS, akan tetapi semua menjadi alot setelah terpilihnya Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden terpilih dan bergabungnya Gerindra ke dalam pemerintahan. Berlanjut lagi perseteruan tersebut dengan pengajuan nama oleh masing-masing partai pengusung ke DPRD, dan DPRD dalam rapatnya tidak pernah berujung Quorum. Hal ini mengakibatkan Anies Baswedan sampai sekarang masih bekerja sendiri atau one show man.
Menurut UU No. 10 2016 tentang pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Kepala Daerah lainnya jika masa jabatan masih diatas 18 bulan maka kekosongan tersebut wajib diisi. Sebelumnya dalam UU No.1 2015, memilih wakil Gubernur yang kosong adalah hak preogratif daripada Gubernur.
Kekosongan kursi daripada Wakil Gubernur ini dapat mencederai pertangungjawaban moral konstitusional dikarenakan hak rakyat yang harusnya dipenuhi yaitu memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur. Masyarakat telah memilih sepaket, bukan salah satunya saja. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ego sektoral masing-masing partai pengusung, dan juga ego DPRD yang tidak mau mencapai quorum dalam rapat yang mereka lakukan. Tentu ini berkaitan juga dengan moral ethics antara partai pengusung dimana konstelasi berubah sejak Pilpres berakhir. Gerindra pada akhirnya juga mengusulkan nama kadernya untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur ini. Selain moral ethics antar partai pengusung, partai juga menciderai publik, dimana publik juga menginginkan adanya transparansi yang melibatkan publik hingga mengurangi demokrasi kolusif. Seperti mengadakan Focus Group Discussion (FGD), Public Hiring dan melakukan survey. Walaupun sebagian publik masih mengetahui aturan dimana Wakil Gubernur yang memilih adalah Gubernur itu sendiri. Jika perseteruan ini tidak kunjung reda deadlock akan terjadi dan ada alternatif ketiga yaitu dengan memilih seorang Profesional dengan track record baik di DKI Jakarta, yang tentunya ini disetujui oleh dua partai pengusung. Yang dikhawatirkan ialah deadlock ini dijadikan ajang transaksi politik, hingga berujung pada kursi DPRD yang dapat dihargai dengan uang.
Selain itu ada juga yang disebut dengan fundamental kinerja. Fundamental kinerja berbicara tentang kompleksitas persoalan. Dimana Gubernur dan Wakil Gubernur harus berbagi pos-pos kerja agar menuai keseimbangan. Karena yang akan dituntut oleh publik adalah kualitas daripada kinerjanya. Seperti halnya pembagian pos internal dan eksternal. Internal mencakup good governance, clean governance serta birokrasi. Sementara Eksternal langsung bersentuhan dengan masyarakat dan stakeholder lainnya. Jika kekosongan wakil Gubernur ini dijadikan alasan berkurangnya kualitas kinerja Pemerintahan Provinsi DKI maka ini mengkhianati mandat rakyat yang telah memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung.
Author : Nuraz Anami
